dr.Hasmuddin Sebut Booster Wajib Untuk Penumpang Pesawat

Kendari, SATUSULTRA – Pemerintah kembali menertibkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Kini, hanya calon penumpang yang telah menerima vaksin booster yang “bebas” bepergian tanpa syarat kesehatan.

Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) dr.H Hasmudin SpB yang dimintai keterangan mengatakan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022, mulai berlaku efektif 17 Juli 2022. SE tersebut telah sampai ke Pemprov Sultra dan akan diterapkan.

Ia menyebut calon penumpang yang telah menerima vaksin booster tak wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Antigen. Calon penumpang yang baru dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil tes antigen. “Yang baru satu kali vaksin, harus menunjukkan bukti PCR,” ujarnya.

baca juga : Berhasil Membangun Daerah, Bank Dunia Tawarkan Obligasi pada Pemprov Sultra

Pria yang sebelumnya menjabat direktur RSUD Palagimata Baubau ini menyarankan, calon penumpang yang belum menerima vaksin booster, sebaiknya melakukan pemeriksaan antigen atau PCR sehari sebelum keberangkatan.

“Satu hari sebelum keberangkatan, datang periksakan diri ke labolatorium. Kalau antigen bisa ditunggu hasilnya, tapi kalau PCR itu butuh waktu 5 sampai 6 jam baru ada hasil. Jadi kalau mau berangkat sore, baru datang pagi periksa maka mungkin hasilnya tidak bisa, baiknya satu hari sebelum keberangkatan sudah datang periksa,” jelasnya.

Menurutnya, meski bukan untuk keperluan perjalanan, masyarakat harusnya melakukan vaksin booster. Sebabnya, vaksin booster telah menjadi kkebutuhan untuk membentuk kekebalan. “Vaksin booster ini sudah menjadi kebutuhan kita, bukan harus dipaksakan. Karena ini untuk kita, tujuannya untuk membentuk kekebalan. Adapun vaksin pertama dan kedua itu sudah terbentuk tetapi dengan adanya booster kekebalan lebih diperkuat atau diperbesar kekuatannya,” tutup Hasmuddin. (c)

reporter : Putra Butuni
editor : Linri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar