Kolaka Timur, SATUSULTRA – Plt Bupati Koltim Abd Azis SH, menjabarkan besaran APBD Perubahan Koltim Tahun 2022 dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Koltim.
Penjabaran ini ia sampaikan saat mengikuti Rapat Pripurna DPRD Koltim dengan agenda penyerahan dan penjelasan kepala daerah tentang Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Koltim, Senin (19/9/2022), yang dibuka Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir SPd. Selain Wakil Ketua dan Anggota DPRD Koltim, hadir pula Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli dan Camat.
Dalam penjelasannya, bupati menyampaikan jika penyusunan Raperda Perubahan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan bahwa dasar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Lalu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Terus, keadaan darurat; dan atau keadaan luar biasa,” ujarnya.
Selanjutnya berkenaan dengan hal tersebut kata bupati, dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, sebelumnya telah diadakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang terformulasi dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rancangan Perubahan APBD ini terdapat berbagai perubahan baik pada komponen Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 terbagi dalam tiga bagian utama. Yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan. (lin)
Komentar