Kendari, SATUSULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, menunjuk Wakil Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur. Penunjukan ini tertuang dalam surat bernomor 800.1.3.3/7458 tertanggal 11 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa penunjukan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU tersebut menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada wakil kepala daerah.
Lebih lanjut, Pasal 66 ayat (1) huruf c mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara karena masa tahanan.
“Penunjukan ini dilakukan demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kolaka Timur,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Dengan demikian, Wakil Bupati Kolaka Timur akan melaksanakan seluruh tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat penugasan ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, serta Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur. (*)
Reporter : Indri
Komentar