Tolak Kerja Tanpa Upah Lembur di Hari Libur Nasional, Karyawan Indomaret Serentak Tidak Berkantor

Makassar, SATUSULTRA – Sebanyak 200 buruh Indomaret se-Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan aksi serentak di depan kantor PT. Indomarco Prismatama Cabang Makassar, Rabu (13/05/2026).

Mereka tergabung dalam keanggotaan Pimpinan unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indomarco Prismatama se-Sulsel.

Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan terhadap kebijakan perusahaan, yang mewajibkan pekerja masuk kerja pada hari libur nasional, tanpa membayar upah lembur.

Dalam kebijakan tersebut, perusahaan hanya menawarkan penggantian hari libur atau off bagi karyawan yang bekerja di tanggal merah. Kebijakan itu, ditolak buruh karena dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan tidak bisa seenaknya mengganti kerja di hari libur nasional dengan off. Undang-undang jelas mengatur bahwa kerja di hari libur nasional wajib dibayar upah lembur,” kata Zainuddin nur, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Cabang Makassar, seperti dikutip dari koranperdjoeangan.com.

Dasar hukum yang digunakan buruh yakni Pasal 85 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana, pasal tersebut berbunyi, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, dan jika dipekerjakan maka wajib dibayar upah kerja lembur. Adapun ketentuan teknis perhitungannya, diatur dalam pasal 31 PP No. 35 Tahun 2021, yaitu 2x, 3x, hingga 4x upah sejam.

Karena tidak tercapai kesepakatan tertulis dalam pertemuan dengan manajemen, ratusan anggota PUK SPAI FSPMI se- Sulsel, sepakat mengambil hak libur nasionalnya secara bersama-sama di setiap hari libur nasional.

Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh toko Indomaret di Sulsel, hingga perusahaan merevisi kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menolak bekerja. Kami hanya menuntut hak upah lembur dibayar tunai sesuai aturan. Jika perusahaan ingin toko tetap buka di tanggal merah, maka hormati hukum,”jelasnya.

Aksi tersebut sontak mendapat perhatian publik secara luas, setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Para buruh menilai, kebijakan ganti off merupakan bentuk perampokan hak normatif yang merugikan ratusan pekerja.

Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik, mengatakan, aksi akan terus dilakukan secara damai dan konstitusional sampai ada keputusan tertulis dari perusahaan yang mematuhi UU Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar