Polres Kolaka Timur Ungkap Peredaran Narkotika di Loea

Kolaka Timur, SATUSULTRA – Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Lalowura, Kecamatan Loea, Kolaka Timur, Kamis ( 21/09/2023 ) Sekitar Pukul 22:40 WITA. 

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Koltim berhasil mengamankan AP (24) warga dusun IV Desa Lalowura, Kecamatan Loea sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti seperti satu saset kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga shabu yang dibungkus menggunakan plastik sisa snack. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handpone tanpa sim card. 

Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yg dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Ipda Muhammad Arifin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Koltim. Masyarakat diminta untuk berperan aktif melaporkan keberadaan narkotika di sekitar mereka kepada pihak yang berwajib.

“Kita melanjutkan penyelidikan dengan pemeriksaan urine dan darah terhadap pelaku. Pelaku AP diduga berperan berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu, dan penggunaan narkotika, yang melanggar  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi, mengapresiasi Kinerja personil satuan narkoba polres Kolaka timur yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan meminta agar kinerja mereka terus di tingkatkan. (*)

 reporter : Dhery Hermansyah

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar