Pol PP Kendari Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Advertorial

Kendari, SATUSULTRA – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar Perda kota Kendari nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, siap-siap diturunkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Kendari, mulai melakukan penertiban APK yang melanggar.

Kasatpol PP Kendari, Samsu Alam mengatakan timnya sedang melaksanakan penertiban di sejumlah titik di kota Kendari. Baliho, banner, spanduk ataupun APK lainnya yang dianggap melanggar aturan akan diturunkan.

“Ketika merusak keindahan kota dan melanggar aturan pasti kita tertibkan,” bebernya.

Tim Satpol PP saat menertibkan baliho yang terpasang di pohon. (foto : Arsya)

Apalagi jelang tahun politik seperti saat ini, terlihat semakin banyak APK yang dipasang di pohon atau tidak pada tempatnya.

“Penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP kota Kendari. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucap Samsu Alam, Selasa (18/7/2023).

Pemasangan baiho yang melanggar Perda kota Kendari nomor 10 tahun 2014, pasti ditindak. (foto : Arsya)

Namun sebelum penertiban, Pol PP telah melakukan koordinasi kepada para pemilik untuk menertibkan sendiri APKnya. Jika tidak diindahkan, Pol PP yang akan melaksanakan eksekusi.

“Banyak spanduk atau baliho yang ditempel di pohon atau di tiang listrik. Ketika kami temukan pasti kita tertibkan,” ungkapnya.

Ia mengaku dalam penertiban itu, timnya akan menurunkan APK yang melanggar tanpa pandang bulu.

“Akan tetapi memang sejauh ini belum sepenuhnya dilakukan penertiban karena keterbatasan personil. Tetapi penertiban ini akan terus dilakukan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan memasang banner, spanduk maupun baliho untuk taat pada aturan.

“Hal ini dilakukan agar wajah kota Kendari tetap bersih aman dan nyaman,” tandasnya. (c)

reporter : Arsya
editor : Linri Merinda

Komentar