Konawe Selatan, SATUSULTRA – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan penggunaan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi untuk pengisian BBM subsidi di SPBU Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (22/5/2026).
Sales Branch Manager (SBM) Sultra II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Didi Rushadi, mengatakan bahwa Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi melalui sistem digital dan monitoring operasional SPBU guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan dilakukan melalui pencatatan transaksi digital, evaluasi berkala terhadap operasional SPBU, serta implementasi Subsidi Tepat menggunakan QR Code sebagai instrumen pengendalian distribusi BBM subsidi,” katanya.
Ia menjelaskan, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu yang dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait dan wajib mengikuti prosedur yang berlaku di SPBU.
Terkait dugaan penggunaan kendaraan yang dimodifikasi maupun pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan melakukan pendalaman bersama pengelola SPBU dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga penghentian sementara layanan produk tertentu,” ujarnya.
Pertamina juga memastikan stok BBM di wilayah Sultra, khususnya Kabupaten Konawe Selatan, dalam kondisi aman dan penyaluran kepada masyarakat tetap berjalan melalui lembaga penyalur resmi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi dan evaluasi terhadap pola penyaluran di lapangan.
“Pertamina mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima,” jelasnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi maupun kendala layanan di SPBU dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi layanan dan pengaduan perusahaan. (*)
Editor : Linri Merinda











Komentar