Jakarta, SATUSULTRA – Pasangan Azhari-Adam Basan sah menyandang gelar bupati dan wakil bupati Buton Tengah. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan Azhari-Adam Basan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Senin (24/2/2025) malam.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon nomor urut 2 La Andi-Abidin. Dengan putusan ini, maka paslon nomor urut 1 Azhari-Adam Basan resmi jadi pemenang Pilkada Buteng 2024.
Bupati Buton Tengah terpilih, Dr. Azhari, saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Buton Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada paslon Azhari-Adam Basan.
“Alhamdulillah kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Buton Tengah,” ucap Azahri melalui pesan whatsapp.
Mantan Rektor USN Kolaka dua periode itu mengatakan pasca putusan MK, ia mengajak seluruh masyarakat Buteng untuk kembali merekatkan diri sebagai satu kesatuan Negeri Seribu Goa. Ia bersama wakil bupati meyakinkan seluruh masyarakat bahwa mereka hadir untuk membawa Buteng menjadi lebih sejahtera dan maju untuk seluruh masyarakat.
“Pilkada telah usai, kini saatnya kita bersama untuk membangun daerah tercinta kita ini,” sebutnya.
Pria yang pernah menjabat rektor termuda di Indonesia ini mengungkapkan tak ada lagi pendukung nomor 1 atau nomor 2 di Buteng. Seluruh elemen harus bersatu padu untuk bergerak bersama pemerintah membangun kesejahteraan di daerah pemekaran Kabupaten Buton ini.
“Ayo kita bersama Azhari dan Adam Basan membangun Buton Tengah,” tandasnya.
MK Tolak Seluruh Gugatan
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya, soal status Azhari sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana dikutip dari laman www.mkri.id, majelis hakim menjelaskan dalil Pemohon dinilai tidak beralasan hukum sebab melandaskan pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan tersebut mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun menurut Mahkamah, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku karena dicabut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan yang berlaku, tidak terdapat adanya jangka waktu yang disyaratkan bagi pendaftar agar menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagai PNS. Pasal 26 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 justru membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian agar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran dini sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Terlebih dalam perkara ini, pemberhentian Azhari sebagai PNS telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bertanggal 31 Oktober 2024. SK tersebut kemudian diperbaiki dengan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 15 November 2024.
Surat pemberhentian tersebut terbit sebelum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan WAkil Bupati Buton Tengah pada 27 November 2024. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo, tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menolak dalil permohonan berkaitan dengan pemilih pendatang yang terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Di antara yang dipersoalkan Pemohon, adanya pemilih bernama Wa Alumiya dan La Insele yang terdaftar sebagai DPT di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Menurut Pemohon, kedua pemilih tersebut tidak berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 karena hanya menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai acuan.
Namun Mahkamah menilai bahwa penggunaan KK sebagai acuan pengecekan identitas sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Sehingga secara substantif berhak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak terbukti melanggar unsur keadaan tertentu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana tercantum dalam pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujar Hakim Guntur.
Sebelumnya dalam pokok permohonan yang disampaikan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Selasa (14/1/2024), Pemohon mendalilkan sejumlah hal terkait kelalaian penyelenggara yang berkaitan dengan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan. Selain itu, Termohon juga disebut-sebut mesti mendiskualifikasi Pihak Terkait karena berstatus sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang. (*)
Reporter : La Iki
Komentar