Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan atas Pemerasan Izin Alfamidi

Kendari, SATUSULTRA – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, langsung ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi atas kasus pemerasan izin pendirian gerai Alfamart, Rabu (23/8/2023) pukul 21.20 Wita.

Sulkarnain tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pukul 18.00 Wita. Usai diperiksa selama tiga jam, mantan anggota DPRD kota Kendari ini, keluar dari gedung Kejati menggunakan rompi merah, dengan kondisi tangan terborgol dan langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Sultra yang sudah terparkir di halaman kantor Kejati.

Sulkarnain yang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus lalu, dibawa ke Rutan Klas IIA Kendari, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, menjelaskan, Sulkarnain resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mengetahui dan mengizinkan permintaan uang sebesar Rp700 juta kepada PT. Midi Utama Indonesia (MUI), untuk membiayai proyek pengecatan kampung warna-warni di kelurahan Petoaha dan kelurahan Bungkutoko. Padahal, pengecatan kampung tersebut, sudah dianggarkan di APBD tahun 2021.

“Uang Rp.700 juta itu, sebagai imbalan karena akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart. Padahal proyek pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai APBD tahun 2021,” jelasnya.

Tak hanya meminta imbalan berupa uang, Sulkarnain bahkan meminta saham 5 persen dari total 6 gerai Alfamart dengan nama lokal Anoa Mart, melalui perusahaannya yakni CV Garuda Cipta Perkasa.

Dalam kasus korupsi tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka. Dimana dua tersangka lainnya yaitu Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Sulkarnain Kadir, Syarif Maulana. (b)

reporter : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar