Jalan Buburanda Akan Disterilkan dari Pedagang

Advertorial

Kendari, SATUSULTRA – Jalan Buburanda yang membentang dari jembatan Triping kecamatan Mandonga, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Kendari, kini dijejali pedagang. Padahal, sepanjang jalan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pertambakan. Peralihan fungsi tersebut melangar Perda kota Kendari nomor 1 tahun 2012 tentang Tata Ruang.

Sesuai tugas dan kewenangannya, Satpol PP kota Kendari akan melakukan penertiban di sepanjang jalan tersebut. Kasatpol PP kota Kendari, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Hasman Dani mengatakan, Satpol PP akan mengembalikan lokasi tersebut sesuai fungsi dan peruntukannya.

Tinggal menunggu surat penetapan lokasi dan surat perintah, maka Satpol PP kota Kendari akan melaksanakan penertiban.

“Kita akan melaksanakan rapat dengan tim melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda), mulai dari Kepolisian, TNI, POM, Kejaksaan, semua lengkap Korwas dan ini sesuai arahan kementerian ATR,” bebernya, Rabu (2/8/2023).

Kabid Trantib Pol PP kota Kendari, Hasman Dani saat diwawancara di kantornya. (foto : Arsya)

Hasman Dani mengaku pihaknya sudah beberapa kali melaksanakan rapat terkait rencana penertiban tersebut. Sebab, aktifitas perdagangan dan jasa di lokasi itu sebenarnya telah tergolong pelanggaran pidana. Namun Kementerian mengarahkan Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ini tinggal dua item yang belum kami laksanakan yakni pemutusan air PDAM, listrik kemudian penertiban secara paksa,” ungkapnya.

Pemutusan sambungan air dan listrik itu ungkap Hasman Dani, sementara didiskusikan agar penertiban itu berjalan dengan baik.

“Hal itu dilakukan agar tidak ada riak-riak atau keributan,” paparnya.

Ia merunut, yang menjadi korban dari penertiban tersebut adalah pelaku usaha yang menyewa lokasi dari pemilik lahan. Sebabnya, pemmilik lahan mengetahui lokasi tersebut hanya untuk Ruang Terbuka Hijau, tapi menyewakannya untuk aktifitas perdagangan.

“Harusnya pemilik lahan menyampaikan bahwa lokasi tersebut masuk kawasan RTH bukan perdagangan barang dan jasa,” katanya.

Meskipun lahan tersebut bersertifikat milik masyarakat, namun ungkap Hasman, lokasi tersebut telah ditentukan pemanfaatannya sebagai RTH, bukan kawasan perdagangan barang dan jasa, namun untuk tambak.

“Bisa kita lihat sendiri di situ sudah dijadikan pusat perdagangan sudah beralih fungsi, sehingga kami tertibkan,” bebernya.

Setelah dilakukan penertiban maka lokasi tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi semulanya sebagai RTH kawasan pertambakan. Pengembalian fungsi tersebut akan dilaksanakan oleh Pemkot Kendari.

“Apakah ditanamkan pohon mangrove disesuaikan dengan fungsinya atau yang lainnya,” tandasnya. (c)

reporter : Arsya
editor : Linri Merinda

Komentar