Inspektorat Koltim Tegaskan Empat Syarat Wajib Pemdes Sebelum Review Pencairan ADD

Kolaka Timur, SATUSULTRA – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebentar lagi. Namun sebelum pencairan, Inspektorat Kolaka Timur mengingatkan seluruh kepala desa untuk melengkapi dokumen persyaratan review.

Kepala Inspektorat Kolaka Timur, Surya Hatta Amran mengatakan, review tersebut merupakan syarat pencairan ADD. Karena itu ia mengingatkan para Kades untuk melengkapi persyaratannya paling lambat Senin, 25 Desember 2023.

Ia menyebut, empat persyaratan yang harus dipenuhi untuk review pencairan ADD yakni surat permohonan review yang telah di tanda tangani oleh kepala desa, laporan realisasi atau pertanggung jawaban fungsional APBD desa semester I yang sudah berjalan di tahun 2023 ditandatangani oleh kepala desa, rekening koran semester I tahun anggaran 2023 dan dokumen APBD desa awal tahun anggaran 2023.

“Jika kepala desa telah memenuhi persyaratan tadi, kami inspektorat akan memproses reviewnya. Diharapkan dalam pengurusan review ini kepala keuangan desa ini harus proaktif hadir dan berkordinasi dan berkonsultasi ke inspektorat,” ujarnya, Selasa (19/12/2023).

Terkait tenggat waktu pengajuan sokumen review tersebut, Surya mengatakan telah melayangkan surat ke masing-masing desa untuk menjadi atensi. Ia berharap persyaratan pencarian telah dapat dipenuhi pada akhir bulan ini baik persyaratan review maupun proses terbitnya review agar dapat diselesaikan.

“Kita sudah berada pada minggu ke 2 dan ke 3. Harapan kita sebelum tanggal 25 Desember sudah masuk dan proses semua. Makanya perlu kami minta juga melalui media supaya ini menjadi warning dan atensi bagi kepala desa se Kolaka Timur. Itu yang terkait dengan APBD/APBD desa tahun 2023,” ungkapnya.

Surya juga mengatakan seluruh 117 desa di Koltim, telah mengajukan permohonan review. Namun saat ini Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap empat syarat yang harus dipenuhi Pemdes.

“Review itu kan salah satu persyaratan untuk pencairan yang akan di proses oleh DPMD,” katanya.

Untuk saat ini, baru sekitar 60 persen desa yang telah melengkapi persyaratan untuk dilakukan review. Laporan mereka juga telah diproses dan diteken reviewnya oleh Inspektorat.

“Yang 60 persen itu masih proses melengkapi dan proses verifikasi melalui Irban. Disini ada tiga Irban sesuai wilayah. Jadi tentunya review ini cuman salah satu alat untuk analisa apakah desa itu sudah melakukan tata kelola keuangan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada kami cek itu melalui review sebagai mana realisasi APBD desa semester 1 apakah sudah sesuai atau ada selisih baik itu di ADD maupun dana desa. Untuk itu kami menghimbau kepada para kepala desa untuk menyesuaikan laporan realisasi semester 1 dengan penganggaran dan pengimputan,” tandasnya. (*)

Reporter : Dhery Hermansyah

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar