Kendari, SATUSULTRA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Patris Yusrian Jaya SH, MH, menjadi inspektur upacara paa peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-78, bertempat di halaman Kejati Sultra, Kamis (17/8/2023).
Upacara tersebut diikuti Wakajati Sultra, Herry Ahmad Pribadi, SH.MH, para asisten, Kabag TU, koordinator, pejabat eselon IV dan V, jaksa fungsional serta seluruh pegawai Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri Kendari.
Membacakan amanat kepala kejaksaan Agung (Kajagung), Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya SH, MH, mengatakan, 78 tahun masa kemerdekaan yang telah dinikmati bangsa Indonesia, bukanlah masa yang singkat. Semua halangan dan rintangan telah berhasil ditaklukkan bersama, dengan mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan. Hal itu, merupakan kristalisasi dari jiwa patriotisme para pahlawan yang telah mengorbankan harta, jiwa dan raga demi meraih kemerdekaan.
“Tema besar yang diusung pada peringatan Kemerdekaan RI Ke-78 ini, yakni “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan, semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan. Makna lainnya, mengajak seluruh rakyat Indonesia, untuk melanjutkan pembangunan, dengan semangat estafet yakni saling bekerja sama, berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Sejalan dengan tema tersebut, segenap jajaran dan warga Adhyaksa, perlu secara konsisten meningkatkan integritas, profesionalisme dan disiplin diri disertai harapan semua komponen yang ada. Karena itu merupakan, faktor penting yang dapat mendorong institusi Kejaksaan, untuk terus melaju melalui penegakan hukum yang optimal, di tengah dinamika perkembangan yang semakin kompleks dan beragam. Dengan begitu, Kejaksaan dapat ikut mensukseskan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada akhirnya akan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju.
Memaknai hari kemerdekaan, Jaksa Agung mengingatkan semua elemen di korps Adhyaksa, agar terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih dengan susah payah. Sebab, kata dia, mempertahankan jauh lebih sulit daripada sekadar meraih, karena diperlukan konsistensi yang berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana yang diamanahkan.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, keadilan dan kebenaran, berdasarkan hukum. Dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Kejaksaan, juga dituntut mampu terlibat sepenuhnya dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan dengan cara menciptakan suasana kondusif bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila demi mencapai tujuan nasional,” jelasnya.
Menurut Kajagung, dalam setiap pelaksanaan Tupoksi dan kewenangan, jajaran kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat. Terutama, memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, kepastian dan kemanfaatan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, menjelang Pemilu 2024 banyak pihak merasa resah, atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoax dan fitnah terus disebarkan, untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal tersebut, lanjut dia, kerap kali terjadi dalam negara demokrasi. Jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, maka akan membesar menjadi konflik horizontal, yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, Kajagung mengimbau pada seluruh jajaran Adhyaksa, di seluruh penjuru tanah air agar segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Melakukan langkah-langkah strategis, dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan koordinasi dengan stake holders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Melakukan identifikasi dan inventarisasi, terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca Pemilu.
“Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam sentra penegakan hukum terpadu, harus aktif, kolaboratif dan koordinatif di semua penanganan laporan pengaduan. Baik itu tindak pidana umum maupun pidana khusus, yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif serta calon kepala daerah. Tentu, dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian, guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menghalangi suksesnya Pemilu. Selain itu juga, untuk menghindari proses penegakan hukum yang kemudian digunakan sebagai, alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tandasnya. (c)
reporter : Indri
Komentar