Kendari, SATUSULTRA – Abdul Azis, Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim),
divonis 4 tahun 3 bulan penjara pada kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (8/5/2026).
Abdul Azis juga diwajibkan membayar denda dan membayar uang pengganti sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim. Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan, dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Abdul Azis dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari. Tampak sejumlah kerabat masing-masing terdakwa, memadati ruang sidang untuk menyaksikan langsung putusan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
Kuasa hukum Abdul Azis, La Ode Suparno Tammar, mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi kliennya.
“Vonis terhadap klien kami tadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 4 tahun 3 bulan. Lebih ringan 3 bulan,” katanya.
Bermula dari OTT KPK
Kasus yang menimpa Abdul Azis bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 silam. Ia ditangkap sehari setelah OTT di Makassar, usai menghadiri agenda partai politik tempat ia bernaung.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan suap dan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Koltim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar Rp126,3 miliar. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan pembagian fee.
Perkara itu kemudian menjadi sorotan publik, karena proyek RSUD Koltim diharapkan menjadi fasilitas kesehatan rujukan bagi masyarakat. Sayangnya, proyek tersebut justru mandeg karena adanya kasus korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Abdul Azis, Yasin dan Ageng Dermanto, terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai pihak penerima suap. Sementara Andi Lukman Hakim Amin didakwa berdasarkan ketentuan penyertaan tindak pidana.
Jaksa menuntut Abdul Azis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,245 miliar subsider 1 tahun penjara.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif Abdul Azis selama proses penyidikan dan persidangan, termasuk kesediaannya menjadi saksi untuk perkara lain yang berkaitan.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser, emas 50 gram, telepon seluler, pembayaran biaya haji, serta pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak.
Jaksa turut menyebut adanya dugaan permintaan fee sebesar 2–3 persen dari oknum di Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari proses pencairan anggaran. Namun, dugaan tersebut merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah dijatuhi hukuman, yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Sebelumnya, KPK memindahkan keempat terdakwa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari untuk menjalani proses persidangan. (*)
Reporter : Linri Merinda







Komentar